Perbedaan Montase, Kolase, dan Mozaik - Secara sepintas mengenai Montase, Kolase dan Mozaik
seolah-olah masih dalam satu teknik dasar yang sama dan kadang-kadang sulit
dibedakan terutama antara kolase dengan montase. Karena kedua-duanya mengambil
material dari benda-benda sebagai unsur karya. Tetapi sebenarnya kalau kita
cermati unsur-unsurnya walaupun dari material yang sama berbentuk benda tetapi
sebenarnya beda.
A. MONTASE
Pengertian montase, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, adalah:
Komposisi gambar yang dihasilkan dari percampuran unsur dari beberapa sumber
(Depdiknas 2001, 754).
Karya montase dihasilkan dari mengeposisikan beberapa
gambar yang sudah jadi dengan gambar yang sudah jadi lainnya. Gambar rumah dari
majalah kemudian dipotong yang hanya diambil Gambar rumahnya saja kemudian
ditempelkan pada permukaan alas gambar. Ini merupakan salah satu contoh
sederhana dari karya montase.
Montase dua dimensi dianggap seperti karya lukisan karena
materialnya terdiri dari gambar-gambar yang sudah jadi hanya karena
dipotong-potong lalu dipadukan sehingga menjadi satu kesatuan karya ilustrasi. Pada
perkembangannya montase yang semula terbatas pada karya dua dimensi sekarang
telah merambah kepada karya tiga dimensi. Karya montase ini juga kurang dikenal
oleh kalangan umum, karena bentuk karyanya masih mempunyai kemiripan dengan
seni lukis, seni kriya, seni patung. Sehingga jenis karya ini dianggap sebagai
salah satu dari jenis karya tersebut
B. KOLASE
Pengertian kolase menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah Komposisi
artistik yang dibuat dari berbagai bahan (kain, kertas, kayu) yang ditempelkan
pada permukaan gambar (Depdiknas.2001,580).
Dari definisi tersebut dapat diuraikan pengertian kolase,
yaitu merupakan karya seni rupa dua dimensi yang menggunakan bahan yang
ebrmacam-macam selama bahan dasar tersebut dapat dipadukan dengan bahan dasar
lain yang akhirnya dapat menyatu menjadi karya yang utuh dan dapat mewakili
ungkapan perasaan estetis orang yang membuatnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa
bahan apapun yang dapat dirangkum (dikolaborasikan) sehingga menjadi karya senu
rupa dua dimensi, dapat digolongkan / dijadikan bahan kolase.
C. MOZAIK
Pengertian mozaik, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, mozaik adalah seni dekorasi bidang dengan kepingan bahan keras berwarna yang disusun dan ditempelkan dengan perekat (Depdiknas 2001,756).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar